SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat resmi yang diberikan kepada individu yang bekerja di bidang ketenagalistrikan, sebagai bukti bahwa tenaga teknik tersebut memiliki kompetensi, keahlian, dan kualifikasi sesuai standar keselamatan dan regulasi nasional. Sertifikat ini mencakup berbagai jenjang dan bidang pekerjaan, seperti instalasi, operasi, pemeliharaan, inspeksi, serta pengujian peralatan listrik. Dengan memiliki SKTTK, seorang tenaga teknik dinyatakan layak dan berwenang untuk melakukan pekerjaan kelistrikan secara aman, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pengurusan SKTTK

CV. Star Service Consulting memberikan suatu jawaban bagi anda yang ingin mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan atau SKTTK sesuai dengan bidang yang akan diambil. Adapun persyaratan dalam pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah :

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Ijazah terakhir sesuai dengan jabatan kerja yang diambil.
  4. Pas Foto.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. No. Telp Aktif.

Alur Proses Sertifikasi

1

Konsultasi

Diskusi kebutuhan Anda.

2

Data

Pengumpulan dokumen.

3

Proses

Verifikasi & validasi.

4

Selesai

Sertifikat terbit.

Siap untuk Mendapatkan Sertifikasi?

Jangan tunda lagi, tingkatkan kredibilitas dan peluang karir Anda dengan sertifikasi resmi.

Hubungi Kami Sekarang
Chat Kami