SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat resmi yang diberikan kepada individu yang bekerja di bidang ketenagalistrikan, sebagai bukti bahwa tenaga teknik tersebut memiliki kompetensi, keahlian, dan kualifikasi sesuai standar keselamatan dan regulasi nasional. Sertifikat ini mencakup berbagai jenjang dan bidang pekerjaan, seperti instalasi, operasi, pemeliharaan, inspeksi, serta pengujian peralatan listrik. Dengan memiliki SKTTK, seorang tenaga teknik dinyatakan layak dan berwenang untuk melakukan pekerjaan kelistrikan secara aman, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengurusan SKTTK
CV. Star Service Consulting memberikan suatu jawaban bagi anda yang ingin mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan atau SKTTK sesuai dengan bidang yang akan diambil. Adapun persyaratan dalam pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Ijazah terakhir sesuai dengan jabatan kerja yang diambil.
- Pas Foto.
- Daftar Riwayat Hidup.
- No. Telp Aktif.