SBUJPTL – Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, inspeksi, konsultansi, hingga operasi sistem ketenagalistrikan. Sertifikasi ini memastikan bahwa badan usaha memiliki kompetensi teknis, tenaga ahli bersertifikat, serta standar keselamatan dan kualitas yang sesuai dengan peraturan ketenagalistrikan nasional. Dengan memiliki SBUJPTL, perusahaan dapat beroperasi secara legal, dipercaya dalam proyek ketenagalistrikan, serta memenuhi persyaratan tender pemerintah maupun swasta.

Persyaratan Pengurusan SBUJPTL

CV. Star Service Consulting akan memberikan pelayanan berupa konsultansi dan persiapan dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL. Adapun persyaratan dalam pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah :

  1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir).
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. NPWP Perusahaan.
  4. SKT Pajak Perusahaan.
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan.
  6. Foto Direktur Utama.
  7. No. Telp dan Email Perusahaan.
  8. SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
  9. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  10. Company Profile.
  11. Struktur Organisasi Perusahaan Beserta Nama – Nama Pemilik SKTTK (PJT & TT).

Alur Proses Sertifikasi

1

Konsultasi

Diskusi kebutuhan Anda.

2

Data

Pengumpulan dokumen.

3

Proses

Verifikasi & validasi.

4

Selesai

Sertifikat terbit.

Siap untuk Mendapatkan Sertifikasi?

Jangan tunda lagi, tingkatkan kredibilitas dan peluang karir Anda dengan sertifikasi resmi.

Hubungi Kami Sekarang
Chat Kami