SBU – Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikasi Badan Usaha merupakan bentuk pengakuan resmi bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi serta persyaratan legal untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. Di industri konstruksi yang semakin kompetitif, SBU menjadi bukti bahwa suatu perusahaan tidak hanya memiliki pengalaman dan kemampuan teknis, tetapi juga telah memenuhi kualifikasi yang diakui secara nasional. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan konstruksi memiliki landasan legal dan profesional untuk mengikuti berbagai kegiatan pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.

SBU wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin beroperasi di sektor jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor maupun konsultan. Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus melalui proses verifikasi dan penilaian oleh lembaga sertifikasi, termasuk pemeriksaan dokumen legal, tenaga kerja bersertifikat (SKK), pengalaman proyek, hingga kemampuan finansial. Proses ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh SBU benar-benar kompeten, profesional, dan siap menjalankan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan.

Kepemilikan Sertifikasi Badan Usaha tidak hanya menjadi syarat untuk menjalankan usaha konstruksi, tetapi juga menjadi kunci penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender, proyek pemerintah, atau bekerja sama dengan pihak swasta. Dengan memiliki SBU, perusahaan mendapatkan legitimasi, kepercayaan, dan nilai lebih di mata pemilik proyek, vendor, dan mitra bisnis. SBU bersama dengan SKK Tenaga Kerja menjadikan perusahaan tidak hanya terdaftar secara legal, tetapi juga dianggap mampu memberikan layanan konstruksi yang sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan Pengurusan SBU

CV. Star Service Consulting akan memberikan pelayanan berupa konsultansi dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha serta terdaftar keanggotaan Asosiasi Konstruksi berupa Kartu Tanda Anggota. Adapun persyaratan dalam pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi adalah :

  1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir).
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. NPWP Perusahaan.
  4. SKT Pajak Perusahaan.
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan.
  6. Foto Direktur Utama.
  7. No. Telp dan Email Perusahaan.
  8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
  9. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  10. Daftar peralatan yang sudah terdaftar pada SIMPK.
  11. Sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

Alur Proses Sertifikasi

1

Konsultasi

Diskusi kebutuhan Anda.

2

Data

Pengumpulan dokumen.

3

Proses

Verifikasi & validasi.

4

Selesai

Sertifikat terbit.

Siap untuk Mendapatkan Sertifikasi?

Jangan tunda lagi, tingkatkan kredibilitas dan peluang karir Anda dengan sertifikasi resmi.

Hubungi Kami Sekarang
Chat Kami